Dalam rangka menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia tanggal 31 Januari 2022 Nomor.B335/LIT.05/10-15/01/2022 tentang Hasil SPI 2021 dan pelaksanaan SPI 2022, maka dengan ini untuk membuat dan memasang media sosialisasi atau kampanye atau penyebarluasan informasi guna mensukseskan pelaksanaan Survey Penilaian Integritas (SPI) 2022 berupa baliho atau sepanduk.