Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung

LAYANAN MOSS KELING MASUK DESA

     Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah memandang perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 21 Juni 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Ditegaskan dalam PP ini, jenis Perizinan Berusaha terdiri atas: a. Izin Usaha; dan b. Izin Komersial atau Operasional.

Sementara pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas: a. Pelaku Usaha perseorangan; dan b. Pelaku Usaha non perseorangan.

Perizinan Berusaha, menurut PP ini, diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, termasuk Perizinan Berusaha yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada pejabat lainnya.

“Pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud PP No.24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik termasuk penerbitan dokuman lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS."

Lembaga OSS berdasarkan ketentuan PP no 24 tahun 2018, untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud disertai dengan Tanda Tangan Elektronik, yang berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta merupakan alat bukti yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat dicetak (print out).

Dalam hal ini, Pelaku Usaha merupakan perseorangan atau non perseorangan perlu melaksanakan pendaftaran yang dilakukan  dengan cara memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan); nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran PT (bagi non perseorangan), yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komenditer, persekutuan firma, persekutuan perdata;  dasar hukum pembentukan perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum lainnya ataupun perseorangan semua wajib mendaftarkan izin usahanya melalui laman Lembaga OSS.

Namun daripada berbagai hal tersebut, Masyarakat masih ada yang belum dapat mengakses laman Lembaga OSS secara mandiri, hal tersebut dipengaruhi berba gaifaktor, salahsatu faktornya yaitu masih adanya masyarakat yang belum bisa mengoperasikan perangkat komputer untuk mendaftarkan Izinnya ke Lembaga OSS, sehingga daripada hal tersebut, DPMPTSP Kabupaten Tulungagung menginisiasi untuk melaksanakan program Sosialisasi dan Bimtek pada Operator Kecamatan/Desa melalui Program MOSS KELING (MOBIL OSS KELILING) bersama dengan Bank Jatim, Dinas Koperasi dan BPJS Ketanagakerjaan melaksanakan Layanan Jemput Bola ke Desa-Desa untuk mempermudah Masyarakat dalam mendapatnan Izin Usahanya (NIB) juga mengembangkan usahanya.