Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung

 

LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL (LKPM)

 

Setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2007. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan secara berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi penanam modal.

LKPM ditujukan untuk memantau realisasi investasi dan produksi. LKPM mencakup kegiatan penanaman modal yang dilakukan perusahaan di setiap lokasi dan bidang usaha investasi. Kewajiban penyampaian LKPM dilakukan secara daring dan berkala melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (“SPIPISE”) untuk setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha.

SPIPISE adalah Sistem elektronik pelayanan perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (“KPBPB”), administrator Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“DPMPTSP”) Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, dan instansi penyelenggara PTSP di bidang penanaman modal.

Lebih lanjut, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi dengan nilai investasi lebih dari Rp500 juta wajib menyampaikan LKPM TIAP TIWULAN (TIGA BULAN). Sedangkan pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi dengan nilai investasi sampai dengan Rp500 juta, menyampaikan LKPM TIAP SEMESTER (ENAM BULAN).

 

Laporan dilakukan secara online melalui https://lkpmonline.bkpm.go.id atau https://oss.go.id dengan menggunakan hak akses yang diberikan oleh BKPM.