Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung

MISI

1. Meningkatkan kualitas pelayanan perijinan
2. Meningkatnya kualitas SDM
3. Meningkatkan investasi Daerah

MOTTO

"Kepuasan Anda Harapan Kami"

Janji Pelayanan : Memberikan Pelayanan Sesuai Standart dengan mengutamakan kepuasan pelanggan

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Dalam melaksanakan tugas pokok Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung memiliki Struktur Organisasi dan Tata Kerja sebagai berikut:

1.    Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, membina, mengawasi, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan serta merumuskan kebijakan teknis dibidang PM dan PTSP.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas mempunyai fungsi :
a.    Perumusan kebijakan di bidang PM dan PTSP;
b.    Pelaksanaan kebijakan di bidang PM dan PTSP;
c.    Pelaksanaan koordinasi, pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang PM dan PTSP;
d.    Pelaksanaan administrasi Dinas;
e.    Pelaksanaan pemberian ijin di bidang PM dan PTSP;
f.    Pelaksanaan pengaduan layanan di bidang PM dan PTSP;
g.    Pembinaan teknis di bidang PM dan PTSP;
h.    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.


2.    Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, menyelenggarakan perencanaan, mengkoordinasikan bidang-bidang, membina, melaksanakan dan mengendalikan administrasi umum, keuangan, sarana prasarana, kepegawaian, kerumahtanggaan dan kelembagaan.
Untuk meleksanakan tugas sebagaimana dimaksud sekretariat mempunyai tugas :
a.    Pengelolaan dan pembinaan urusan tata usaha dan tata kearsipan, rumah tangga dan keprotokolan dinas;
b.    Pengkoordinasian penyusunan program dan perencanaan dinas;
c.    Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;
d.    Pemantauan dan evaluasi dinas;
e.    Pengkoordinasian penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang PM dan PTSP;
f.    Pelaksanaan, pembinaan organisasi dan tata laksana dinas;
g.    Pengkoordinasian pelaksanaan tugas bidang-bidang;
h.    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugasss   dan fungsinya.


3.    Bidang Penanaman Modal
Bidang Penanaman Modal mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis, membina, mengevaluasi, dan mengkoordinasi bidang Penanaman Modal
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud bidang Penananam Modal mempunyai fungsi :
a.    Pengkoordinasian perumusan kebijakan teknis bidang Penanaman Modal;
b.    Pelaksanaan perencanaan di bidang penanaman modal;
c.    Pelaksanaan fasilitasi pengembangan dan pengendalian penanaman modal;
d.    Pelaksanaan pembinaan teknis dan pengkajian iklim investasi di bidang penanaman modal;
e.    Pelaksanaan pengawasan di bidang penanaman modal;
f.    Pelaksanaan promosi dan koordinasi di bidang penanaman modal;
g.    Penyusunan bahan-bahan, penyiapan sarana dan publikasi promosi PM;
h.    Pengordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Penanaman Modal;
i.    Penyusunan peta potensi penanaman modal;
j.    Pengembangan peluang dan potensi penanaman modal dengan memberdayakan badan usaha;
k.    Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pertanggungjawaban bidang Penanaman Modal;
l.    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.


4.    Bidang Layanan Data dan Pengaduan Layanan
Bidang Layanan Data dan Pengaduan Layanan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis, membina, mengevaluasi dan mengkoordinasikan di bidang Layanan Data dan Pengaduan Layanan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud bidang Layanan Data dan Pengaduan Layanan mempunyai fungsi :
a.    Pengoordinasian Perumusan kebijakan teknis Bidang Layanan Data dan Pengaduan Layanan;
b.    Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Layanan Data dan Pengaduan Layanan;
c.    Pelaksanaan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan data dan layanan informasi;
d.    Penyelenggaraan upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan pengaduan perijinan;
e.    Pengolahan data pengaduan perijinan;
f.    Pelaksanaan koordinasi hasil layanan pengaduan;
g.    Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pertanggungjawaban bidang Layanan Data dan Pengaduan Layanan;
h.    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

5.    Bidang Layanan Perijinan
Bidang Layanan Perijinan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di Bidang pelayanan perijinan jasa usaha
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud bidang Layanan Perijinan mempunyai fungsi :
a.    Pengordinasian perumusan kebijakan teknis pelayanan perijinan;
b.    Pengordinasian pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan perijinan;
c.    Pelaksanaan kebijakan pelayanan, monitoring dan evaluasi perijinan;
d.    Fasilitasi pelayanan perijinan;
e.    Pelaksanaan pemberian ijin atas rekomendasi dari instansi teknis sesuai dengan kewenangannya;
f.    Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pertanggungjawaban bidang pelayanan perijinan;
g.    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Berikut Struktur Organisasi DPMPTSP