Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung

Kordinasi Perizinan terkait PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Di Indonesia kegiatan mendirikan bangunan merupakan bagian dari kegiatan yang diatur secara administratif. Setiap orang bisa mendirikan bangunan di atas wilayah Indonesia, namun harus dengan melewati proses perizinan atau menyelesaikan sejumlah persyaratan dokumen legal terlebih dahulu. Salah satu yang harus diselesaikan yaitu izin bangunan atau yang biasa dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
 
Izin ini dikeluarkan oleh kepala daerah bagi mereka yang ingin mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan. Artinya, setiap orang yang ingin mendirikan bangunan, harus mengurus IMB terlebih dahulu. Namun sejak tahun 2021, IMB, diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan itu diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021. PP tersebut merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), Dalam hal ini, dalam rangka upaya memajukan Pelayanan Perizinan, khususnya di lingkup wilayah kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung, DPMPTSP Kabupaten Tulungagung melaksanakan Kordinasi Perizinan terkait PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dengan sejumlah OPD (Organisasi Pemerintah Daerah).
 
PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung atau perizinan yang diwajibkan kepada para pemilik banguan gedung dalam membangun atau mengembangkan propertinya. Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 1 Poin 17, PBG artinya perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Keluarnya aturan terbaru tersebut otomatis merevisi aturan sebelumnya dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB. Berbeda dengan IMB yang merupakan izin yang harus didapatkan sebelum atau saat mendirikan bangunan dengan teknis bangunan harus dilampirkan, maka PBG adalah aturan perizinan yang mengatur bagaimana suatu bangunan harus dibangun. PBG mengatur bagaimana sebuah bangunan memenuhi standar teknis bengunan gedung yang sudah ditetapkan. Standar itu antara lain mencakup standar perencanaan, perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, serta standar pemanfaatan bangunan gedung. Selain itu, PBG juga mengatur tentang standar pembongkaran bangunan gedung, penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) yang dilestarikan, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK), Bangunan Gedung Hijau (BGH), Bangunan Gedung Negara (BGN), ketentuan dokumen, serta ketentuan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung.

#oss #ossrba #perizinan #perizinanusaha #tulungagung #dpmptsp #dpmptsptulungagung #pemerintahtulungagung #jawatimur #indonesia #sedap #PBG